Ekonomi Koperasi
“KEWIRAKOPERASIAN”
EKONOMI
KOPERASI #
Diajukan untuk memenuhi Tugas
Mata Kuliah Ekonomi Koperasi yang diampu oleh :
Bapak Eka Patriya
Kelas :
2EB13
Disusun oleh :
Abidzar Reza Pratama (20219056)
Agung Pambudi Utama (27219542)
Dinda Oktavia Putri (21219860)
Helmalia Hardiyanti (22219789)
Muhammad Galih Tri Laksono
(24219193)
Syifa Nur Syamsyah (26219258)
Vincentia Novrisa A. (26219506)
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
Jl.
KH. Noer Ali, RT.005/RW.006A, Jakasampurna, Kec. Bekasi Bar., Kota Bks, Jawa
Barat 17145
2020
DAFTAR
ISI
DAFTAR ISI 2
KATA PENGANTAR 3
BAB 1 : PENDAHULUAN 4
1.1
Latar Belakang 4
1.2
Rumusan Masalah 4
1.3
Tujuan Penulisan 4
BAB 2 : PEMBAHASAN 5
2.1 Landasan
Pendirian Koperasi 5
2.2
Tujuan Koperasi 5
2.3 Tugas dan
tanggung jawab Koperasi 6
2.4
Pengoperasian
Koperasi 8
2.5 Manfaat Koperasi bagi anggota 11
2.6 Pengembangan Koperasi di berbagai jenis usaha 12
BAB 3 : PENUTUP 14
3.1
Kesimpulan 14
DAFTAR PUSTAKA 15
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Kewirakoperasian”
ini tepat pada waktunya.
Adapun
tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah
Ekonomi Koperasi # yang diampu oleh Bapak Eka Patriya. Selain itu, makalah ini
juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Koperasi bagi kami sebagai
mahasiswa Akuntansi Universitas Gunadarma.
Saya
mengucapkan terimakasih kepada Bapak Eka Patriya selaku Dosen Mata Kuliah
Ekonomi Koperasi yang telah memberikan
tugas ini sehingga pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami
tekuni.
Kami
menyadari bahwa makalah yang kami tulis masih jauh dari kata sempurna. Oleh
karena itu, Kritik dan saran dari Bapak Eka Patriya sangatlah berguna bagi kami
untuk kesempurnaan Makalah ini.
Bekasi, 16 Desember 2020
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan Badan Usaha yang didirikan dengan asas
kekeluargaan danmemiliki tujuan
mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan kesejahteraan anggotapada khususnya. Seiring dengan berdirinya koperasi,
memberikan dampak positifterhadap
perekonomian di dunia, termasuk di Indonesia. Bahkan ketika terjadi krisisekonomi di Indonesia pada tahun 1998, koperasi
ikut mengambil bagian untuk tetapmenjadi Badan Usaha yang mempertahankan eksistensi tujuannya
bagi masyarakat tanpatenggelam oleh krisis moneter yang melanda
Indonesia.
Sebagai negara berkembang, Indonesia memiliki banyak koperasi
yang tersebarhampir di seluruh bagian
Indonesia, yang semuanya tersebar di berbagai daerah. Karenaadanya koperasi yang turut serta menyokong
perputaran roda perekonomian negara tanpabertujuan menarik keuntungan dari anggotanya maupun
masyarakat, tak heran apabilakoperasi inilah yang banyak dipilih dan digunakan
oleh masyarakat untuk mendukungkegiatan
ekonomi di Indonesia.
Koperasi memiliki kendala dan resiko yang lebih kecil,
dibanding dengan bentukbadan usaha
lainnya yang berkecenderungan untuk mencari laba. Jadi banyakdikembangkan sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang
mudah tetapi dapat menjadipondasi yang
kuat dalam pembangunan. Seiring berjalannya waktu, di era globalisasi inipersaingan dalam perekonomian makin ketat,
sehingga diperlukan jiwa-jiwa wirausahadalam
pembangunan koperasi agar tetap lestari dan utuh
1.2 Rumusan
Masalah
-
Apa Landasan pendirian
Koperasi?
-
Apa tujuan Koperasi?
-
Bagaimana tugas dan tanggung
jawab Koperasi?
-
Bagaimana Koperasi
beroperasional?
-
Apa manfaat Koperasi
bagi anggota?
-
Bagaimana pengembangan
koperasi dengan berbagai jenis usaha?
1.3 Tujuan Penulisan
-
Untuk mengetahui
landasan didirikannya Koperasi
-
Untuk mengetahui
tujuannya Koperasi
-
Untuk mengetahui tugas
dan tanggung jawab Koperasi
-
Untuk mengetahui
bagaimana Koperasi beroperasional
-
Untuk mengetahui
manfaat Koperasi bagi para Anggotanya
-
Untuk mengetahui
bagaimana pengembangan koperasi dengan berbagai jenis usaha
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1 Landasan Pendirian Koperasi
Koperasi merupakan singkatan dari
kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
Koperasi memiliki landasan hukum
yang sangat kuat di Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal
33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan.” Oleh karena itu, koperasi memegang azas kekeluargaan
dan terbentuk sebagai usaha bersama yang dibangun oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhannya. Bisa dilihat bahwa koperasi memiliki berbagai jenis, yaitu
koperasi serba usaha, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi simpan
pinjam, koperasi jasa, koperasi karyawan dan koperasi sekolah.
Landasan hukum atau landasan
konstitusional koperasi tersebut diturunkan lagi melalui Undang-Undang No. 12
tahun 1967 tentang Perkoperasian, yang kemudian diperbaharui dengan
Undang-Undang No. 25 tahun 1992. Dengan adanya Undang-Undang (UU) ini, maka
sebuah koperasi merupakan badan usaha yang memiliki legalitas hukum yang jelas,
yang membuat koperasi memiliki kedudukan yang sejajar dengan Perseroan Terbatas
(PT), firma, perusahaan perseorangan dan CV di mata hukum.
Selain landasan konsitusional,
koperasi juga memiliki beberapa landasan lain, yaitu landasan idiil, landasan
mental dan landasan operasional. Yang menjadi landasan idiil koperasi adalah
Pancasila. Maka seluruh kegiatan koperasi harus mencerminkan penerapan
nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Hal ini juga dicerminkan dalam
landasan konsitusional koperasi, yaitu UU No. 25 tahun 1992.
2.2 Tujuan Koperasi
Berdasarkan
UU yang mengatur koperasi pada
pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, koperasi memiliki tujuan untuk :
1.
Mensejahterakan
anggota dan masyarakat,
2. Serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan
pasal tersebut, bisa disimpulkan bahwa yang menjadi prioritas
untuk disejahterakan adalah anggota koperasi terlebih dahulu,
kemudian koperasi diharapkan bisa memberikan kontribusi jika
memungkinkan untuk masyarakat sekitar. Karena pada
dasarnya, anggota koperasi adalah anggota masyarakat, maka dengan jalan ini
diharapkan koperasi dapat berperan aktif dalam menaikkan taraf hidup
masyarakat.
Dalam menjalankan kegiatannya, koperasi memegang beberapa
prinsip yang
juga dijelaskan dalam UU no.25 tahun 1992. Prinsip ini digunakan untuk
menciptakan nilai luhur dalam menjalankan sebuah koperasi dan menciptakan
keadilan bagi setiap anggotanya, pengurus, atau masyarakat umum.
Prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7.
Kerjasama
antar koperasi
Selain tujuan dan peran Koperasi, Berdasarkan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
fungsi-fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
1. Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam
upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkukuh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai guru utamanya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara
Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu
sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:
1.
Asas
kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya
kesadaran dari hati nurani setiap
anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang
berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan
untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu
anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka
semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
2.
Asas
kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam
berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat
lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
2.3 Tugas dan tanggung
jawab Koperasi
Setiap Pengurus Koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab
yang berbeda-beda, meliputi :
· Tugas
dan Tanggung Jawab Ketua Koperasi:
a.
Mengendalikan
seluruh kegiatan koperasi
b. Memimpin,
mengkoordinir, dan mengontrol jalannya aktifitas koperasi dan bagian-bagian
yang ada di dalamnya
c.
Menerima
laporan atas kegiatan yang dikerjaan masing-masing
d.
Menandatangani
surat penting
e.
Memipmin
rapat anggota tahunan dan melaporkan laporan pertanggung jawaban akhir tahun
pada anggota
f. Megambil
keputusan atas hal-hal yang dianggap penting bagi kelancaran kegiatan koperasi
·
Tugas
dan Tanggung Jawab sekertaris Koperasi :
a.
Membantu
Ketua dalam melaksanakan kerja
b.
Menyelenggarakan
kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi
c.
Mencatat
tentang kemajuan dan kelemahan yang terjadi pada koperasi
d. Menyampaikan
hal-hal yang penting pada ketua
e.
Membuat
pendataan koperasi
·
Tugas
dan Tanggung Jawab Bendahara Koperasi:
a.
Merencanakan
anggaran belanja dan pendapatan koperasi
b. Memelihara
semua harta kekayaan koperasi
c. Membukukan
transaksi ke Supplier > Rp 1 Juta
d. Pengisian
saldo
e. Melakukan
Cash Opname yang ada di kasir
·
Tugas
dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi di bidang Hubungan Masyarakat (Humas) :
a.
Menyusun
strategi dan kebijakan pengelolaan SDM dan Koperasi
b.
Mengkoordinasi
dan mengontrol pelaksanaan fungsi SDM diseluruh koperasi untuk memastikan
semuanya sesuai dengan strategi kebijakan system dan rencana kerja yang telah
disusun
c. Mengkoordinasi
dan mengontrol pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan untuk memastikan
tercapaianya target tingkat kemampuan dan kopetensi setiap karyawan
d. Menyusun
system manajemen kerja, serta mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan siklus
manajemen kerja
·
Tugas
dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi di bidang Administrasi:
a.
Mengatur
surat menyurat yang ada di Koperasi
b.
Mengasirpkan
dokumen-dokumen penting koperasi
c.
Memonitor
kebutuhan rumah tangga dan ATK Koperasi
d.
Mempersiapkan
rapat-rapar di Koperasi
e.
Menjadwalkan
kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Koperasi
·
Tugas
dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi di bidang Akuntansi :
a.
Bertanggung
jawab dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas
b.
Bertanggung
jawab atas pembuatan laporan keuangan, neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan
lain-lain
c.
Bertanggung
jawab atas Rekonsiliasi Bank
·
Tugas
dan Tanggung Jawab Kasir di Koperasi:
a.
Membuat
bukti keluar masuknya uang yang ada di koperasi
b.
Bertanggung
jawab atas dana kas kecil
c.
Bertanggung
jawab atas keluar masuknya uang
d.
Bertanggung
jawab membuat laporan harian
·
Tugas
dan Kewajiban Pengurus berdasarkan Pasal 23, AD 27/PAD/XVI.37/2008
1.
Menyelenggarakan
dan mengendalikan usaha Koperasi
2.
Melakukan
seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi
3.
Mewakili
Koperasi di dalam dan di luar Pengadilan
4.
Mengajukan
Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
5.
Menyelenggarakan
Rapat Anggota serta mepertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya
6.
Memutuskan
penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota
7.
Membantu
pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatakan
bukti-bukti yang diperlukan
8. Memberikan
penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dari
usaha Koperasi
9. Memelihara
kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan
perselisihan
10.
Menanggung
kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan yang berlaku
11. Meminta
jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya
ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukan dalam Anggaran
Biaya Koperasi
12. Menyusun
ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta
ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota
13. Pengurus
atau salah seorang yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat
melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam
batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat
Pengurus dan Pengawas Koperasi.
·
Tugas
dan Kewajiban Badan Pemeriksa Koperasi atau Pengawas berdasarkan peranannya :
1.
Pengawas
bertugas Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2.
Kewajiban
Pengawas (Pasal 28, AD 27/PAD/XVI.37/2008)
a.
Melakukan
pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
Koperasi
b.
Meneliti
catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi
c.
Memberikan
koreksi, sara teguran dan peringatan kepada Pengurus
d.
Membuat
laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat
Anggota
3.
Manajer
atau Pengelola
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah
mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
koperasi secara efisien dan profesional.Kedudukan pengelola adalah sebagai
karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawab pengelola :
a.
Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b.
Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c.
Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d.
Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai
2.4 Pengoperasian Koperasi
Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1995
pengelolaan usaha simpan pinjam oleh KSP/USP Koperasi adalah manajemen
pelayanan jasa keuangan berupa (1) Penghimpunan dana (2) Penyaluran dana dalam
bentuk pinjaman kepada anggota, calon anggota dan koperasi lain dan anggotanya.
Ketentuan dan kebijakan yang harus dipenuhi oleh menajemen KSP/USP Koperasi
dalam melaksanakankegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, diantaranya:
1) SOP Penghimpunan Dana
Kegiatan transaksi penghimpunan dana KSP/USP Koperasi dapat
dilakukan dengan anggotanya dalam bentuk simpanan lancar , simpanan berjangka,
dan penyertaan. Penghimpunan dana dari calon anggota, koperasi lain dan
anggotanya hanya dapat dilakukan di dalam wilayah kerja koperasi dan hanya jika
KSP/USP Koperasi memiliki kapasitas lebih atas dasar pertimbangan skala ekonomi
dan efisiensi, dan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari rapat anggota.
Dalam rangka melindungi KSP/USP Koperasi dari praktik
pencucian uang, penerimaan simpanan dan dana penyertaan yang nilainya lebih
dari Rp 50.000.000,- untuk setiap transaksi , baik yang berasal dari transaksi,
anggota, calon anggota maupun koperasi lain koperasi harus memiliki standar
operasional prosedur tertulis untuk mengetahui asal–usul uang tersebut yang
ditanda tangani oleh pihak penyimpan / penyerta modal.(Dinas
PerindustrianPerdagangan dan Koperasi Kabupaten Sleman: 2010: 21 )
2) SOP Penyaluran Dana
Penyaluran dana pada KSP/USP Koperasi harus diutamakan dalam
bentuk pinjaman kepada anggotanya. Kegiatan ini merupakan sumber utama
pendapatan KSP/USP Koperasi untuk menutupi seluruh pengeluaran.
Pinjaman adalah penyediaan uang dan tagihan yang dapat
dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atas kesepakatan pinjam meminjam
antara koperasi dengan pihak peminjam yang mewajibkan peminjam untuk melunasi
hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah
imbalan.
Penyaluran kepada calon anggota, Koperasi lain dan atau
anggotanya jika dan hanya jika KSP/USP Koperasi memiliki kapasitas lebih atas dasar
pertimbangan skala ekonomi dan efisiensi, dan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
dari rapat anggota. Untuk mendorong partisipasi anggota dalam meminjam serta
merangsang calon anggota koperasi, perlu dipertimbangkan untuk membedakan
pemberlakuan tingkat bunga antara anggota dan non anggota.
Penyaluran dana harus didasarkan pada prinsip kehati–hatian
dan mempertimbangkan bahwa:
1)
Pemberian
pinjaman akan memberikan manfaat pada yang menerima .
2)
Diyakini
bahwa pinjaman dapat dibayar kembali oleh peminjam sesuai dengan perjanjian .
Kebijakan mengenai jumlah pinjaman yang dapat diberikan oleh
KSP/USP Koperasi kepada anggota harus memperhatikan hal – hal berikut:
a.
Pemanfaatan
pinjaman oleh calon peminjam.
b.
Kemampuan
calon peminjam untuk membayar kewajibanya .
c.
Likuiditas
Koperasi dengan mempertimbangkan cadangan kas primer dan sekunder.
d.
Distribusi
risiko pinjaman melalui asuransi kredit atau lembaga penjamin.
e. Perjanjian
pinjaman harus tertulis dan mengatur berbagai hal yang telah disepakati,
apabila jumlah pinjaman diatas plafon yang telah ditetapkan, disarankan untuk
membuat akta perjanjian di depan notaris.
KSP/USP Koperasi harus memiliki standar penyaluran dana yang
terdiri atas:
-
Kebijakan
tertulis tentang balas jasa pemanfaatan pinjaman oleh anggota dari SHU.
-
Standar
jenis pinjaman .
-
Standar
persyaratan calon peminjam.
-
Standar
pelayanan pinjaman.
-
Standar
plafon pinjaman.
-
Standar
bunga pinjaman.
-
Standar
pengembalian pinjaman.
-
Standar
jangka waktu pinjaman.
-
Standar
agunan.
-
Standar
pengajuan pinjaman.
-
Standar
persiapan realisasi pinjaman ( analisis pinjaman ).
-
Standar
realisasi pinjaman .
-
Standar pembayaran angsuran.
-
Standar
pelunasan angsuran.
-
Standar
pembinaan pasca penyaluran pinjaman.
-
Standar
penanganan pinjaman bermasalah .
Dalam hal KSP/ USP Koperasi masih memiliki kelebihan dana
setelah anggota mendapat pelayanan sepenuhnya, maka pengelola KSP/USP Koperasi
dapat melayanai calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan
atau anggotanya dengan tujuan untuk memanfatkan kelebihan dana yang menganggur
.
Tahapan penggunaan kelebihan dana pada KSP/USP Koperasi:
- Apabila
anggota sudah mendapat pelayanan pinjaman sepenuhnya, maka pengelola KSP / USP
Koperasi dapat melayani calon anggota
- Apabila
anggota dan calon anggota sudah mendapat pelayanan sepenuhnya, pengelola
KSP/USP Koperasi dapat melayani koperasi lain dan anggota lain berdasarkan
perjanjian kerjasama antar Koperasi yang berasangkutan.
Dalam hal terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun,
setelah melaksanakan kegiatan pemberian pinjaman (butir a butir b) atas
perrsetujuan rapat anggota pengelola KSP/USP Koperasi dapat:
- Menempatkan
dana dalam bentuk giro, simpanan, simpanan berjangka, dan sertifikat simpanan
berjangka pada bank dan lembaga keuangan lainya.
-
Pembelian
saham / obligasi.
-
Menempatkan
dana pada sarana investasi lainya .
Pemanfaatan kelebihan dana sebagaimana tercantum pada butir 3
memperhatikan hal berikut:
-
Penempatan
kelebihan dana untuk pembelian saham, obligasi, dan sarana investasi lainya,
pengelola harus mendapat persetujuan rapat anggota terlebih dahulu.
-
Pinjaman
kepada anggota Koperasi lain harus diberikan melalui Koperasinya.
-
Rapat
anggota menetapkan batas maksimum pemberian pinjaman baik kepada anggota maupun
calon anggota.
-
Pinjaman
kepada calon anggota harus ada jaminan, dan pinjaman kepada koperasi lain atu
anggotnya harus didukung dengan perjanjian antar koperasi yang bersangkutan.
-
Pemanfaatan
kelebihan dana harus dapat meningkatkan hasil usaha KSP /USP Koperasi.
2.5 Manfaat Koperasi bagi anggota
Berikut ini ada 10 manfaat koperasi bagi anggotanya
1.
Meningkatkan
penghasilan anggota
KoperasiDengan mengikuti koperasi diharapkan koperasi bisa
meningkatkan penghasilan anggotanya. Anggota bisa meningkatkan penghasilan
melalui kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh koperasi.
Contohnya : Misalnya saja koperasi produksi, di dalam
koperasi tersebut akan diajarkan bagaimana caranya anggota bisa memiliki usaha,
dapat memasok hasil produksi dari usahanya ke koperasi.
Hasil bisa berupa kerajinan, pakaian jadi dan juga berbagai
produksi makanan seperti camilan, kue basah dan kue kering. Dengan melakukan
usaha seperti itu setiap anggota bisa meningkatkan penghasilannya. Untuk sisa
hasil usaha yang didapatkan oleh koperasi akan dikembalikan kepada anggotanya
sesuai dengan jasa dan juga aktivitasnya di dalam koperasi.
2.
Menawarkan
Barang Dan Jasa Dengan Harga Yang Lebih Murah
Manfaat tersebut sangat dirasakan oleh anggota koperasi.
Sebab anggota bisa membeli barang dan jasa lebih murah dibandingkan dengan
barang dan jasa yang ditawarkan di toko-toko lain selain koperasi. Koperasi pun
memiliki tujuan, barang dan jasa yang ditawarkannya bisa dibeli oleh anggota
yang kurang mampu oleh sebab itu harga yang ditawarkan lebih murah dan
terjangkau.
3.
Menumbuhkan
Motif Berusaha Yang Berperikemanusiaan
Kegiatan yang diadakan oleh koperasi bukan semata-mata usaha
yang dijalankan untuk meraih keuntungan, selain mendidik dan menumbuhkan
semangat berwirausaha di hati para anggotanya koperasi juga memiliki tujuan
untuk melayani secara baik keperluan para anggotanya sehingga keperluan
anggotanya dapat tercukupi.
4.
Menumbuhkan
Sikap Jujur Dan Terbuka
Koperasi mengajarkan kepada anggotanya untuk selalu bersikap
jujur dalam melakukan usaha, tidak hanya itu koperasi juga mengedepankan sifat
terbuka dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota memiliki kewajiban dalam
mengelola koperasi dengan baik, saat mengelola anggota harus secara terbuka
menyampaikan laporan terutama laporan keuangan ketika mengelola koperasi.
Setiap anggota juga memiliki hak dalam mengurus koperasi dan juga berhak untuk
mengetahui laporan keuangan di dalam koperasi.
5.
Melatih
Bersikap Mandiri
Dengan adanya koperasi akan membuat anggotanya lebih mandiri.
Anggota bisa mencari uang sendiri dengan berusaha tanpa harus menggantungkan
pendapatan dari orang lain.
6.
Melatih
Menggunakan Pendapatan Secara Efektif
Koperasi di bidang produksi akan melatih anggotanya untuk
dapat menggunakan pendapatan yang dimilikinya untuk menggunakannya secara
efektif. Anggota dituntut untuk bisa hidup hemat. Contohnya saja anggota yang
memproduksi bahan makanan harus bisa menggunakan uang yang didapatnya secara
efektif, dia harus tahu berapa banyak uang yang harus dikeluarkan untuk membeli
bahan makanan atau modal usaha dan berapa banyak untuk dijadikan biaya hidup
kemudian sisanya harus ditabung. Jika anggota bisa mengatur uang yang
didapatkannya dengan baik, kehidupan anggota tersebut akan lebih baik sebab
terhindar dari pemborosan.
7.
Memperoleh
Pinjaman Dengan Mudah
Bagi anggota yang memiliki kesulitan dalam hal keuangan,
koperasi bisa menyediakan pinjaman modal dengan mudah tanpa disertai syarat
yang berbelit-belit.
8.
Menanamkan
Disiplin Dan Tanggung Jawab
Dengan adanya kewajiban dan hak yang diberikan kepada
masing-masing anggota, akan membuat setiap anggota berlaku disiplin dan
tanggung jawab terhadap apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.
9.
Koperasi
Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Yang Damai Dan Tentram
Koperasi akan mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan
jauh dari keributan hal ini dikarenakan asas koperasi itu sendiri yang
berlandaskan kekeluargaan. Dengan bergabung di dalam koperasi, anggota akan
merasakan kekeluargaan dengan anggota lainnya sehingga terhindar dari
keributan.
10.
Mendidik
Anggota Untuk Memiliki Semangat Kerja Sama
Di dalam koperasi akan dibagi menjadi kelompok-kelompok.
Misalnya saja kelompok A dengan anggota empat orang. Kelompok A bertugas dalam
membuat makanan dengan jenis A. Dalam kelompok tersebut, kerjasama akan
terjalin demi menciptakan makanan A yang lezat den menggugah selera.
2.6 Pengembangan Koperasi di berbagai jenis usaha
Jenis-jenis Koperasi, yaitu :
1.
Koperasi
Produksi
Koperasi produksi ialah sebuah koperasi yang mempunyai
tujuan untuk membantu setiap anggotanya ataupun melakukan usaha secara bersama-sama.
Koperasi produksi ini dibagi lagi menjadi beberapa macam berdasarkan jenis
produk atau jasa yang diproduksi, seperti koperasi produksi untuk para peternak
sapi, koperasi produksi untuk para petani, pengrajin dan lain sebagainya.
Pada pendirian koperasi produksi, koperasi yang
membantu anggota biasanya mempunyai tujuan untuk mengurai kesulitan anggotanya
dalam menjalankan usaha. Sebagai contoh pada koperasi produksi kerajinan,
dimana koperasi akan membantu menyiapkan bahan baku yang dibutuhkan untuk
menghasilkan kerajinan tersebut.
Ada juga contoh lain pada koperasi para petani,
dimana koperasi bisa membantu menyiapkan bibit dan juga pupuk untuk
tanaman. Para pelaku usaha atau anggota yang tergabung di dalamnya pun bisa
berdiskusi dengan koperasi dalam mencari jalan keluar dari masalah yang dialami
bersama.
Seperti contohnya pada koperasi
yang membantu menampung hasil pertanian anggotanya. Hasil pertanian yang bisa
ditampung antara lain adalah padi, jagung, kedelai, kacang dan lain sebagainya.
Selain itu, hasil pengrajin dan peternak juga bisa ditampung dengan teknik
penampungan yang sesuai sehingga tidak mengurangi nilai jual atau fungsinya.
2.
Koperasi
Konsumsi
Jenis-jenis usaha koperasi kedua yakni koperasi
konsumsi atau koperasi yang menjual berbagai macam barang kebutuhan pokok
bagi para anggotanya. Harga barang dari koperasi konsumsi biasanya lebih
murah dibandingkan harga di pasaran. Koperasi ini akan sangat membantu anggota,
khususnya jika anggota koperasi merupakan kalangan menengah ke bawah yang
membutuhkan kebutuhan pokok dengan harga miring.
Barang yang dijual pun bisa beragam dan umumnya
merupakan kebutuhan pokok sehari-hari, seperti beras, minyak, tepung, telur,
gula, kopi dan lain sebagainya.
3.
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam atau yang lebih dikenal dengan
sebutan koperasi kredit juga sangat membantu meningkatkan
perekonomian rakyat, terutama pelaku usaha kecil. Sesuai namanya, KSP
merupakan koperasi yang memberikan pinjaman uang dan juga berfungsi sebagai tempat
penyimpanan uang/menabung.
Uang yang dipinjamkan pada nasabah merupakan dana yang
dikumpulkan bersama-sama dari seluruh anggota koperasi. Jika dilihat sekilas,
mungkin cara kerja koperasi simpan pinjam ini sama dengan bank pada umumnya.
Akan tetapi ada beberapa perbedaan menonjol antara koperasi simpan pinjam
dan bank konvensional.
4.
Koperasi
Serba Usaha
Koperasi serba usaha atau KSU. Koperasi jenis ini
ialah koperasi yang di dalamnya terdapat berbagai bentuk usaha. Secara umum,
bisa dikatakan jika KSU merupakan gabungan dari jenis-jenis usaha
koperasi di atas.
5.
Koperasi
Sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah
yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah.
Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang
pendidikan, misalnya koperasi Sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan
seterusnya. Adapun koperasi sekolah juga dapat dimaknai sebagai koperasi yang
berada pada lembaga pendidikan lain, selain pendidikan formal, seperti yayasan,
lembaga masyarakat, pesantren, dll.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi merupakan singkatan dari
kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan. Jenis-jenis Koperasi yaitu : Koperasi Produksi,
Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi serba Usaha.
DAFTAR
PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_sekolah
https://www.diskup.kapuashulukab.go.id/tugas-pokok-fungsi/
https://www.diskup.kapuashulukab.go.id/landasan-koperasi/
https://manfaat.co.id/10-manfaat-koperasi-bagi-anggotanya
https://www.hestanto.web.id/standar-operasional-prosedur-sop-pengelolaan-usaha-kspusp/
https://insight.mbiz.co.id/2020/03/12/mengenal-jenis-koperasi/
Komentar
Posting Komentar