Ekonomi Koperasi

 

“KEWIRAKOPERASIAN”

EKONOMI KOPERASI #

 

Diajukan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Ekonomi Koperasi yang diampu oleh :

Bapak Eka Patriya



Kelas :

2EB13

Disusun oleh :

Abidzar Reza Pratama (20219056)

Agung Pambudi Utama (27219542)

Dinda Oktavia Putri (21219860)

Helmalia Hardiyanti (22219789)

Muhammad Galih Tri Laksono (24219193)

Syifa Nur Syamsyah (26219258)

Vincentia Novrisa A. (26219506)

 

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

Jl. KH. Noer Ali, RT.005/RW.006A, Jakasampurna, Kec. Bekasi Bar., Kota Bks, Jawa Barat 17145

2020


DAFTAR ISI

 

DAFTAR ISI                                                                                                                          2

KATA PENGANTAR                                                                                                            3

BAB 1 : PENDAHULUAN                                                                                                   4

1.1 Latar Belakang                                                                                                                  4

1.2 Rumusan Masalah                                                                                                             4

1.3 Tujuan Penulisan                                                                                                               4

BAB 2 : PEMBAHASAN                                                                                                      5

2.1 Landasan Pendirian Koperasi                                                                                            5

2.2 Tujuan Koperasi                                                                                                                5

2.3  Tugas dan tanggung jawab Koperasi                                                                                6

2.4  Pengoperasian Koperasi                                                                                                   8

2.5 Manfaat Koperasi bagi anggota                                                                                     11

2.6 Pengembangan Koperasi di berbagai jenis usaha                                                      12

BAB 3 : PENUTUP                                                                                                              14

3.1 Kesimpulan                                                                                                                      14

DAFTAR PUSTAKA                                                                                                           15


 

 


 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Kewirakoperasian” ini tepat pada waktunya.

Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Ekonomi Koperasi # yang diampu oleh Bapak Eka Patriya. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Koperasi bagi kami sebagai mahasiswa Akuntansi Universitas Gunadarma.

Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Eka Patriya selaku Dosen Mata Kuliah Ekonomi Koperasi  yang telah memberikan tugas ini sehingga pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni.

Kami menyadari bahwa makalah yang kami tulis masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, Kritik dan saran dari Bapak Eka Patriya sangatlah berguna bagi kami untuk kesempurnaan Makalah ini.

 

 

Bekasi, 16 Desember 2020

 

 


BAB 1

PENDAHULUAN 

 

1.1 Latar Belakang

 

Koperasi merupakan Badan Usaha yang didirikan dengan asas kekeluargaan danmemiliki tujuan mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan kesejahteraan anggotapada khususnya. Seiring dengan berdirinya koperasi, memberikan dampak positifterhadap perekonomian di dunia, termasuk di Indonesia. Bahkan ketika terjadi krisisekonomi di Indonesia pada tahun 1998, koperasi ikut mengambil bagian untuk tetapmenjadi Badan Usaha yang mempertahankan eksistensi tujuannya bagi masyarakat tanpatenggelam oleh krisis moneter yang melanda Indonesia.

 

Sebagai negara berkembang, Indonesia memiliki banyak koperasi yang tersebarhampir di seluruh bagian Indonesia, yang semuanya tersebar di berbagai daerah. Karenaadanya koperasi yang turut serta menyokong perputaran roda perekonomian negara tanpabertujuan menarik keuntungan dari anggotanya maupun masyarakat, tak heran apabilakoperasi inilah yang banyak dipilih dan digunakan oleh masyarakat untuk mendukungkegiatan ekonomi di Indonesia.

 

Koperasi memiliki kendala dan resiko yang lebih kecil, dibanding dengan bentukbadan usaha lainnya yang berkecenderungan untuk mencari laba. Jadi banyakdikembangkan sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang mudah tetapi dapat menjadipondasi yang kuat dalam pembangunan. Seiring berjalannya waktu, di era globalisasi inipersaingan dalam perekonomian makin ketat, sehingga diperlukan jiwa-jiwa wirausahadalam pembangunan koperasi agar tetap lestari dan utuh

 

1.2 Rumusan Masalah

 

-          Apa Landasan pendirian Koperasi?

-          Apa tujuan Koperasi?

-          Bagaimana tugas dan tanggung jawab Koperasi?

-          Bagaimana Koperasi beroperasional?

-          Apa manfaat Koperasi bagi anggota?

-          Bagaimana pengembangan koperasi dengan berbagai jenis usaha?

 

1.3 Tujuan Penulisan

 

-          Untuk mengetahui landasan didirikannya Koperasi

-          Untuk mengetahui tujuannya Koperasi

-          Untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab Koperasi

-          Untuk mengetahui bagaimana Koperasi beroperasional

-          Untuk mengetahui manfaat Koperasi bagi para Anggotanya

-          Untuk mengetahui bagaimana pengembangan koperasi dengan berbagai jenis usaha

 

 

 

BAB 2

PEMBAHASAN


2.1 Landasan Pendirian Koperasi

 

Koperasi merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

 

Koperasi memiliki landasan hukum yang sangat kuat di Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Oleh karena itu, koperasi memegang azas kekeluargaan dan terbentuk sebagai usaha bersama yang dibangun oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. Bisa dilihat bahwa koperasi memiliki berbagai jenis, yaitu koperasi serba usaha, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi jasa, koperasi karyawan dan koperasi sekolah.

 

Landasan hukum atau landasan konstitusional koperasi tersebut diturunkan lagi melalui Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Perkoperasian, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang No. 25 tahun 1992. Dengan adanya Undang-Undang (UU) ini, maka sebuah koperasi merupakan badan usaha yang memiliki legalitas hukum yang jelas, yang membuat koperasi memiliki kedudukan yang sejajar dengan Perseroan Terbatas (PT), firma, perusahaan perseorangan dan CV di mata hukum.

 

Selain landasan konsitusional, koperasi juga memiliki beberapa landasan lain, yaitu landasan idiil, landasan mental dan landasan operasional. Yang menjadi landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Maka seluruh kegiatan koperasi harus mencerminkan penerapan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Hal ini juga dicerminkan dalam landasan konsitusional koperasi, yaitu UU No. 25 tahun 1992.

 

2.2 Tujuan Koperasi

 

Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, koperasi memiliki tujuan untuk :

1.      Mensejahterakan anggota dan masyarakat,

2.      Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Berdasarkan pasal tersebut, bisa disimpulkan bahwa yang menjadi prioritas untuk disejahterakan adalah anggota koperasi terlebih dahulu, kemudian koperasi diharapkan bisa memberikan kontribusi jika memungkinkan untuk masyarakat sekitar. Karena pada dasarnya, anggota koperasi adalah anggota masyarakat, maka dengan jalan ini diharapkan koperasi dapat berperan aktif dalam menaikkan taraf hidup masyarakat.

Dalam menjalankan kegiatannya, koperasi memegang beberapa prinsip yang juga dijelaskan dalam UU no.25 tahun 1992. Prinsip ini digunakan untuk menciptakan nilai luhur dalam menjalankan sebuah koperasi dan menciptakan keadilan bagi setiap anggotanya, pengurus, atau masyarakat umum.

Prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah :

1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis

3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil

4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

5.      Kemandirian

6.      Pendidikan perkoperasian

7.      Kerjasama antar koperasi

Selain tujuan dan peran Koperasi, Berdasarkan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, fungsi-fungsi koperasi adalah sebagai berikut :

1.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2.    Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3.    Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai guru utamanya.

4.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:

1.      Asas kekeluargaan

Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap    anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

2.      Asas kegotongroyongan

Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.

2.3 Tugas dan tanggung jawab Koperasi

Setiap Pengurus Koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda, meliputi :

·         Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Koperasi:

a.       Mengendalikan seluruh kegiatan koperasi

b.       Memimpin, mengkoordinir, dan mengontrol jalannya aktifitas koperasi dan bagian-bagian yang ada di dalamnya

c.       Menerima laporan atas kegiatan yang dikerjaan masing-masing

d.      Menandatangani surat penting

e.       Memipmin rapat anggota tahunan dan melaporkan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pada anggota

f.        Megambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting bagi kelancaran kegiatan koperasi

·         Tugas dan Tanggung Jawab sekertaris Koperasi :

a.       Membantu Ketua dalam melaksanakan kerja

b.      Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi

c.       Mencatat tentang kemajuan dan kelemahan yang terjadi pada koperasi

d.       Menyampaikan hal-hal yang penting pada ketua

e.       Membuat pendataan koperasi

·         Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara Koperasi:

a.       Merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi

b.       Memelihara semua harta kekayaan koperasi

c.        Membukukan transaksi ke Supplier > Rp 1 Juta

d.       Pengisian saldo

e.        Melakukan Cash Opname yang ada di kasir

·         Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi di bidang Hubungan Masyarakat (Humas) :

a.       Menyusun strategi dan kebijakan pengelolaan SDM dan Koperasi

b.      Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan fungsi SDM diseluruh koperasi untuk memastikan semuanya sesuai dengan strategi kebijakan system dan rencana kerja yang telah disusun

c.      Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan untuk memastikan tercapaianya target tingkat kemampuan dan kopetensi setiap karyawan

d.     Menyusun system manajemen kerja, serta mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan siklus manajemen kerja

·         Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi di bidang Administrasi:

a.       Mengatur surat menyurat yang ada di Koperasi

b.      Mengasirpkan dokumen-dokumen penting koperasi

c.       Memonitor kebutuhan rumah tangga dan ATK Koperasi

d.      Mempersiapkan rapat-rapar di Koperasi

e.       Menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Koperasi

·         Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi di bidang Akuntansi :

a.       Bertanggung jawab dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas

b.      Bertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan, neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan lain-lain

c.       Bertanggung jawab atas Rekonsiliasi Bank

·         Tugas dan Tanggung Jawab Kasir di Koperasi:

a.       Membuat bukti keluar masuknya uang yang ada di koperasi

b.      Bertanggung jawab atas dana kas kecil

c.       Bertanggung jawab atas keluar masuknya uang

d.      Bertanggung jawab membuat laporan harian

·         Tugas dan Kewajiban Pengurus berdasarkan Pasal 23, AD 27/PAD/XVI.37/2008

1.      Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi

2.      Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi

3.      Mewakili Koperasi di dalam dan di luar Pengadilan

4.      Mengajukan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi

5.      Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mepertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya

6.      Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota

7.      Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatakan bukti-bukti yang diperlukan

8.       Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dari usaha Koperasi

9.       Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan

10.   Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan yang berlaku

11.    Meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukan dalam Anggaran Biaya Koperasi

12.    Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota

13.    Pengurus atau salah seorang yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi.

·         Tugas dan Kewajiban Badan Pemeriksa Koperasi atau Pengawas berdasarkan peranannya :

1.      Pengawas bertugas Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.

2.      Kewajiban Pengawas (Pasal 28, AD 27/PAD/XVI.37/2008)

a.       Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi

b.      Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi

c.       Memberikan koreksi, sara teguran dan peringatan kepada Pengurus

d.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota

3.      Manajer atau Pengelola

Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.

Tugas dan tanggung jawab pengelola :

a.       Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.

b.      Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.

c.       Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.

d.      Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai

2.4  Pengoperasian Koperasi

Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1995 pengelolaan usaha simpan pinjam oleh KSP/USP Koperasi adalah manajemen pelayanan jasa keuangan berupa (1) Penghimpunan dana (2) Penyaluran dana dalam bentuk pinjaman kepada anggota, calon anggota dan koperasi lain dan anggotanya. Ketentuan dan kebijakan yang harus dipenuhi oleh menajemen KSP/USP Koperasi dalam melaksanakankegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, diantaranya:

1) SOP Penghimpunan Dana

Kegiatan transaksi penghimpunan dana KSP/USP Koperasi dapat dilakukan dengan anggotanya dalam bentuk simpanan lancar , simpanan berjangka, dan penyertaan. Penghimpunan dana dari calon anggota, koperasi lain dan anggotanya hanya dapat dilakukan di dalam wilayah kerja koperasi dan hanya jika KSP/USP Koperasi memiliki kapasitas lebih atas dasar pertimbangan skala ekonomi dan efisiensi, dan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari rapat anggota.

Dalam rangka melindungi KSP/USP Koperasi dari praktik pencucian uang, penerimaan simpanan dan dana penyertaan yang nilainya lebih dari Rp 50.000.000,- untuk setiap transaksi , baik yang berasal dari transaksi, anggota, calon anggota maupun koperasi lain koperasi harus memiliki standar operasional prosedur tertulis untuk mengetahui asal–usul uang tersebut yang ditanda tangani oleh pihak penyimpan / penyerta modal.(Dinas PerindustrianPerdagangan dan Koperasi Kabupaten Sleman: 2010: 21 )

2) SOP Penyaluran Dana

Penyaluran dana pada KSP/USP Koperasi harus diutamakan dalam bentuk pinjaman kepada anggotanya. Kegiatan ini merupakan sumber utama pendapatan KSP/USP Koperasi untuk menutupi seluruh pengeluaran.

Pinjaman adalah penyediaan uang dan tagihan yang dapat dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atas kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak peminjam yang mewajibkan peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.

Penyaluran kepada calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya jika dan hanya jika KSP/USP Koperasi memiliki kapasitas lebih atas dasar pertimbangan skala ekonomi dan efisiensi, dan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari rapat anggota. Untuk mendorong partisipasi anggota dalam meminjam serta merangsang calon anggota koperasi, perlu dipertimbangkan untuk membedakan pemberlakuan tingkat bunga antara anggota dan non anggota.

Penyaluran dana harus didasarkan pada prinsip kehati–hatian dan mempertimbangkan bahwa:

1)      Pemberian pinjaman akan memberikan manfaat pada yang menerima .

2)      Diyakini bahwa pinjaman dapat dibayar kembali oleh peminjam sesuai dengan perjanjian .

Kebijakan mengenai jumlah pinjaman yang dapat diberikan oleh KSP/USP Koperasi kepada anggota harus memperhatikan hal – hal berikut:

a.       Pemanfaatan pinjaman oleh calon peminjam.

b.      Kemampuan calon peminjam untuk membayar kewajibanya .

c.       Likuiditas Koperasi dengan mempertimbangkan cadangan kas primer dan sekunder.

d.      Distribusi risiko pinjaman melalui asuransi kredit atau lembaga penjamin.

e.      Perjanjian pinjaman harus tertulis dan mengatur berbagai hal yang telah disepakati, apabila jumlah pinjaman diatas plafon yang telah ditetapkan, disarankan untuk membuat akta perjanjian di depan notaris.

KSP/USP Koperasi harus memiliki standar penyaluran dana yang terdiri atas:

-          Kebijakan tertulis tentang balas jasa pemanfaatan pinjaman oleh anggota dari SHU.

-          Standar jenis pinjaman .

-          Standar persyaratan calon peminjam.

-          Standar pelayanan pinjaman.

-          Standar plafon pinjaman.

-          Standar bunga pinjaman.

-          Standar pengembalian pinjaman.

-          Standar jangka waktu pinjaman.

-          Standar agunan.

-          Standar pengajuan pinjaman.

-          Standar persiapan realisasi pinjaman ( analisis pinjaman ).

-          Standar realisasi pinjaman .

-          Standar pembayaran angsuran.

-          Standar pelunasan angsuran.

-          Standar pembinaan pasca penyaluran pinjaman.

-          Standar penanganan pinjaman bermasalah .

Dalam hal KSP/ USP Koperasi masih memiliki kelebihan dana setelah anggota mendapat pelayanan sepenuhnya, maka pengelola KSP/USP Koperasi dapat melayanai calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya dengan tujuan untuk memanfatkan kelebihan dana yang menganggur .

Tahapan penggunaan kelebihan dana pada KSP/USP Koperasi:

-        Apabila anggota sudah mendapat pelayanan pinjaman sepenuhnya, maka pengelola KSP / USP Koperasi dapat melayani calon anggota

-   Apabila anggota dan calon anggota sudah mendapat pelayanan sepenuhnya, pengelola KSP/USP Koperasi dapat melayani koperasi lain dan anggota lain berdasarkan perjanjian kerjasama antar Koperasi yang berasangkutan.

Dalam hal terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun, setelah melaksanakan kegiatan pemberian pinjaman (butir a butir b) atas perrsetujuan rapat anggota pengelola KSP/USP Koperasi dapat:

-       Menempatkan dana dalam bentuk giro, simpanan, simpanan berjangka, dan sertifikat simpanan berjangka pada bank dan lembaga keuangan lainya.

-          Pembelian saham / obligasi.

-          Menempatkan dana pada sarana investasi lainya .

Pemanfaatan kelebihan dana sebagaimana tercantum pada butir 3 memperhatikan hal berikut:

-          Penempatan kelebihan dana untuk pembelian saham, obligasi, dan sarana investasi lainya, pengelola harus mendapat persetujuan rapat anggota terlebih dahulu.

-          Pinjaman kepada anggota Koperasi lain harus diberikan melalui Koperasinya.

-          Rapat anggota menetapkan batas maksimum pemberian pinjaman baik kepada anggota maupun calon anggota.

-          Pinjaman kepada calon anggota harus ada jaminan, dan pinjaman kepada koperasi lain atu anggotnya harus didukung dengan perjanjian antar koperasi yang bersangkutan.

-          Pemanfaatan kelebihan dana harus dapat meningkatkan hasil usaha KSP /USP Koperasi.

2.5  Manfaat Koperasi bagi anggota

Berikut ini ada 10 manfaat koperasi bagi anggotanya

1.      Meningkatkan penghasilan anggota

KoperasiDengan mengikuti koperasi diharapkan koperasi bisa meningkatkan penghasilan anggotanya. Anggota bisa meningkatkan penghasilan melalui kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh koperasi.

Contohnya : Misalnya saja koperasi produksi, di dalam koperasi tersebut akan diajarkan bagaimana caranya anggota bisa memiliki usaha, dapat memasok hasil produksi dari usahanya ke koperasi.

Hasil bisa berupa kerajinan, pakaian jadi dan juga berbagai produksi makanan seperti camilan, kue basah dan kue kering. Dengan melakukan usaha seperti itu setiap anggota bisa meningkatkan penghasilannya. Untuk sisa hasil usaha yang didapatkan oleh koperasi akan dikembalikan kepada anggotanya sesuai dengan jasa dan juga aktivitasnya di dalam koperasi.

2.      Menawarkan Barang Dan Jasa Dengan Harga Yang Lebih Murah

Manfaat tersebut sangat dirasakan oleh anggota koperasi. Sebab anggota bisa membeli barang dan jasa lebih murah dibandingkan dengan barang dan jasa yang ditawarkan di toko-toko lain selain koperasi. Koperasi pun memiliki tujuan, barang dan jasa yang ditawarkannya bisa dibeli oleh anggota yang kurang mampu oleh sebab itu harga yang ditawarkan lebih murah dan terjangkau.

3.      Menumbuhkan Motif Berusaha Yang Berperikemanusiaan

Kegiatan yang diadakan oleh koperasi bukan semata-mata usaha yang dijalankan untuk meraih keuntungan, selain mendidik dan menumbuhkan semangat berwirausaha di hati para anggotanya koperasi juga memiliki tujuan untuk melayani secara baik keperluan para anggotanya sehingga keperluan anggotanya dapat tercukupi.

4.      Menumbuhkan Sikap Jujur Dan Terbuka

Koperasi mengajarkan kepada anggotanya untuk selalu bersikap jujur dalam melakukan usaha, tidak hanya itu koperasi juga mengedepankan sifat terbuka dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota memiliki kewajiban dalam mengelola koperasi dengan baik, saat mengelola anggota harus secara terbuka menyampaikan laporan terutama laporan keuangan ketika mengelola koperasi. Setiap anggota juga memiliki hak dalam mengurus koperasi dan juga berhak untuk mengetahui laporan keuangan di dalam koperasi.

5.      Melatih Bersikap Mandiri

Dengan adanya koperasi akan membuat anggotanya lebih mandiri. Anggota bisa mencari uang sendiri dengan berusaha tanpa harus menggantungkan pendapatan dari orang lain.

6.      Melatih Menggunakan Pendapatan Secara Efektif

Koperasi di bidang produksi akan melatih anggotanya untuk dapat menggunakan pendapatan yang dimilikinya untuk menggunakannya secara efektif. Anggota dituntut untuk bisa hidup hemat. Contohnya saja anggota yang memproduksi bahan makanan harus bisa menggunakan uang yang didapatnya secara efektif, dia harus tahu berapa banyak uang yang harus dikeluarkan untuk membeli bahan makanan atau modal usaha dan berapa banyak untuk dijadikan biaya hidup kemudian sisanya harus ditabung. Jika anggota bisa mengatur uang yang didapatkannya dengan baik, kehidupan anggota tersebut akan lebih baik sebab terhindar dari pemborosan.

7.      Memperoleh Pinjaman Dengan Mudah

Bagi anggota yang memiliki kesulitan dalam hal keuangan, koperasi bisa menyediakan pinjaman modal dengan mudah tanpa disertai syarat yang berbelit-belit.

8.      Menanamkan Disiplin Dan Tanggung Jawab

Dengan adanya kewajiban dan hak yang diberikan kepada masing-masing anggota, akan membuat setiap anggota berlaku disiplin dan tanggung jawab terhadap apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.

9.      Koperasi Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Yang Damai Dan Tentram

Koperasi akan mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan jauh dari keributan hal ini dikarenakan asas koperasi itu sendiri yang berlandaskan kekeluargaan. Dengan bergabung di dalam koperasi, anggota akan merasakan kekeluargaan dengan anggota lainnya sehingga terhindar dari keributan.

10.  Mendidik Anggota Untuk Memiliki Semangat Kerja Sama

Di dalam koperasi akan dibagi menjadi kelompok-kelompok. Misalnya saja kelompok A dengan anggota empat orang. Kelompok A bertugas dalam membuat makanan dengan jenis A. Dalam kelompok tersebut, kerjasama akan terjalin demi menciptakan makanan A yang lezat den menggugah selera.

2.6  Pengembangan Koperasi di berbagai jenis usaha

Jenis-jenis Koperasi, yaitu :

 

1.      Koperasi Produksi

 

Koperasi produksi ialah sebuah koperasi yang mempunyai tujuan untuk membantu setiap anggotanya ataupun melakukan usaha secara bersama-sama. Koperasi produksi ini dibagi lagi menjadi beberapa macam berdasarkan jenis produk atau jasa yang diproduksi, seperti koperasi produksi untuk para peternak sapi, koperasi produksi untuk para petani, pengrajin dan lain sebagainya.

 

Pada pendirian koperasi produksi, koperasi yang membantu anggota biasanya mempunyai tujuan untuk mengurai kesulitan anggotanya dalam menjalankan usaha. Sebagai contoh pada koperasi produksi kerajinan, dimana koperasi akan membantu menyiapkan bahan baku yang dibutuhkan untuk menghasilkan kerajinan tersebut.

 

Ada juga contoh lain pada koperasi para petani, dimana koperasi bisa membantu menyiapkan bibit dan juga pupuk untuk tanaman. Para pelaku usaha atau anggota yang tergabung di dalamnya pun bisa berdiskusi dengan koperasi dalam mencari jalan keluar dari masalah yang dialami bersama.

 

Seperti contohnya pada koperasi yang membantu menampung hasil pertanian anggotanya. Hasil pertanian yang bisa ditampung antara lain adalah padi, jagung, kedelai, kacang dan lain sebagainya. Selain itu, hasil pengrajin dan peternak juga bisa ditampung dengan teknik penampungan yang sesuai sehingga tidak mengurangi nilai jual atau fungsinya.

 

2.      Koperasi Konsumsi

 

Jenis-jenis usaha koperasi kedua yakni koperasi konsumsi atau koperasi yang menjual berbagai macam barang kebutuhan pokok bagi para anggotanya. Harga barang dari koperasi konsumsi biasanya lebih murah dibandingkan harga di pasaran. Koperasi ini akan sangat membantu anggota, khususnya jika anggota koperasi merupakan kalangan menengah ke bawah yang membutuhkan kebutuhan pokok dengan harga miring.

 

Barang yang dijual pun bisa beragam dan umumnya merupakan kebutuhan pokok sehari-hari, seperti beras, minyak, tepung, telur, gula, kopi dan lain sebagainya.

 

3.      Koperasi Simpan Pinjam

 

Koperasi simpan pinjam atau yang lebih dikenal dengan sebutan koperasi kredit juga sangat membantu meningkatkan perekonomian rakyat, terutama pelaku usaha kecil. Sesuai namanya, KSP merupakan koperasi yang memberikan pinjaman uang dan juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan uang/menabung.

 

Uang yang dipinjamkan pada nasabah merupakan dana yang dikumpulkan bersama-sama dari seluruh anggota koperasi. Jika dilihat sekilas, mungkin cara kerja koperasi simpan pinjam ini sama dengan bank pada umumnya. Akan tetapi ada beberapa perbedaan menonjol antara koperasi simpan pinjam dan bank konvensional.

 

4.      Koperasi Serba Usaha

 

Koperasi serba usaha atau KSU. Koperasi jenis ini ialah koperasi yang di dalamnya terdapat berbagai bentuk usaha. Secara umum, bisa dikatakan jika KSU merupakan gabungan dari jenis-jenis usaha koperasi  di atas.

 

5.      Koperasi Sekolah

 

Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi Sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Adapun koperasi sekolah juga dapat dimaknai sebagai koperasi yang berada pada lembaga pendidikan lain, selain pendidikan formal, seperti yayasan, lembaga masyarakat, pesantren, dll.

 

BAB 3

PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Koperasi merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Jenis-jenis Koperasi yaitu : Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi serba Usaha.

 


DAFTAR PUSTAKA 

https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_sekolah

https://blog.ruangguru.com/tujuan-peran-cara-kerja-koperasi#:~:text=Berdasarkan%20UU%20yang%20mengatur%20koperasi,berdasarkan%20Pancasila%20dan%20UUD%201945. 

https://www.diskup.kapuashulukab.go.id/tugas-pokok-fungsi/ 

https://www.diskup.kapuashulukab.go.id/landasan-koperasi/

https://www.zenius.net/prologmateri/ekonomi/a/1572/landasan-struktur-koperasi#:~:text=Koperasi%20memiliki%20landasan%20hukum%20yang,sebagai%20usaha%20bersama%20yang%20dibangun 

https://manfaat.co.id/10-manfaat-koperasi-bagi-anggotanya 

https://www.hestanto.web.id/standar-operasional-prosedur-sop-pengelolaan-usaha-kspusp/

https://insight.mbiz.co.id/2020/03/12/mengenal-jenis-koperasi/

 

Komentar